> >

Heboh Video Penumpang Merokok di Kereta hingga Diturunkan Petugas, KAI Buka Suara

Viral | 17 April 2022, 21:12 WIB
Tangkapan layar dari video yang memperlihatkan sejumlah penumpang ketahuan merokok dan membuka pintu kereta api. (Sumber: Kompas.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Sebuah video yang merekam tindakan sejumlah penumpang kereta api tengah merokok di gerbong viral di media sosial. Selain merokok, penumpang juga terlihat membuka sebagian pintu gerbong.

Dalam unggahan yang beredar disebutkan, penumpang tersebut menggunakan kereta api dengan kode KA Kahuripan 284 (Bandung Kiaracondong-Blitar).

"Salah satu penumpang KA Kahuripan 284 (Bandung Kiaracondong - Blitar) memergoki gerombolan pemuda yang merokok di bordes dan membuka pintu saat KA tersebut melaju dengan kecepatan tinggi. Video diambil di petak Madiun - Caruban (Kab. Madiun). Polsuska telah menindaklanjuti pelanggaran tersebut (lihat 30 detik terakhir)" tulis pengunggah dalam akun @jalur5 di Instagram.

Baca Juga: Viral Penumpang Merokok di Toilet Kereta Api, Bagaimana Respons PT KAI?

Penjelasan KAI

Menanggapi unggahan tersebut, Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut sesuai dengan unggahan yang viral.

Menurut Ixfan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/4/2022) kemarin di bordes KA Kahuripan relasi Kiaracondong-Blitar.

"Saat KA sudah lepas dari Stasiun Caruban, pengamanan KA Kahuripan mendapatkan laporan dari penumpang bahwa ada yang merokok di bordes ekonomi 7," ujar Ixfan, dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/4/2022).

Ixfan melanjutkan, petugas pengamanan dan kondektur KA Kahuripan lantas memeriksa lokasi kejadian.

Namun, ketika petugas dan kondektur melakukan pemeriksaan, mereka tak menemui penumpang tersebut karena sudah kembali ke tempat duduknya.

Baca Juga: Merokok Batalkan Puasa? Simak Aturannya Menurut Ulama

"Diperoleh informasi bahwa ada tiga orang yang berada di bordes. Dua orang mengakui telah merokok sambil membuka pintu kereta, sementara satu orang lagi tidak merokok karena puasa," ujar dia.

Kondektur lantas menemui penumpang yang merokok tadi, meminta tiket dan identitas mereka.

Pihak KAI kemudian memberikan pengertian terkait larangan merokok di kereta api.

Sebagai sanksi atas perbuatan yang dilakukan, pihaknya menurunkan penumpang yang merokok tersebut di pemberhentian berikutnya, yakni di Stasiun Nganjuk.

"Jadi penumpang tersebut ada 2, dari Kiaracondong seharusnya sampai Tulungagung, tapi karena dia kedapatan merokok dan ada bukti, akhirnya diturunkan di Stasiun Nganjuk, karena pemberhentian setelah Caruban adalah Nganjuk," terang Ixfan.

Baca Juga: Bahaya Ngabuburit di Jalur Kereta Api, PT KAI Ingatkan Bisa Dihukum Penjara

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU