> >

Simak, Ini Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Polri Menurut Jabatan, Tertinggi Capai Rp40 Jutaan

Sosial | 17 April 2022, 19:36 WIB
Sejumlah anggota polisi berlari menuju gedung pertemuan setelah pembukaan pendidikan Setukpa Polri angkatan ke-49 oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis di Sukabumi, Jawa Barat pada 3 Maret 2020. (Sumber: (KOMPAS.COM/BUDIYANTO))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberian bonus tunjangan kinerja (tukin) untuk pihak kepolisian sebesar 50 persen akan cair bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Detail tunjangan untuk kepolisian tercantum pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran tukin untuk kepolisian pada tahun 2022 masih seperti tahun sebelumnya karena belum ada ketentuan baru yang mengatur terkait detail berapa pemberian tukin tahun ini.

Lantas berapa besaran tukin yang akan diterima untuk kepolisian menjelang Lebaran 2022?

Baca Juga: Tumpah Ruah, Ini Perkiraan Besaran THR hingga Tunjangan PNS 2022

Daftar lengkap tunjangan kinerja Polri 2022

Tunjangan kinerja untuk anggota kepolisian ditetapkan berdasarkan pada kelas jabatan yang dimiliki masing-masing anggota. Tukin paling rendah dimiliki oleh polri kelas jabatan 1 dengan nilai Rp1.968.000.

Melansir dari lampiran Perpres Nomor 103 Tahun 2018, berikut besaran lengkap tunjangan kinerja Polri untuk tahun 2022.

  • Tukin Wakapolri: Rp 34.902.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Tukin Polri kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca Juga: Rincian THR dan Gaji Ke-13 ASN Tahun Ini, Berapa Besarannya untuk Tiap Golongan?

Tunjangan kinerja Kapolri mencapai 150 persen tukin jabatan 17

Besaran tunjangan kinerja untuk Kepala Kepolisian (Kapolri) menjadi yang terbesar jika dibandingkan dengan tukin polisi lain.

Tercantum dalam Pasal 6 Perpres Nomor 103 Tahun 2018 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, jika tunjangan kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000, tunjangan kinerja Kapolri menjadi sebesar Rp43.627.500 atau Rp43,6 juta.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU