> >

Laporan AS soal HAM di Indonesia Dinilai Cerminkan Melemahnya Kredibilitas KPK

Peristiwa | 16 April 2022, 23:03 WIB
Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) secara resmi berbadan hukum (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Indonesia Memanggil 57 Institute menanggapi laporan Country Reports on Human Right Practices yang diterbitkan Amerika Serikat.

Laporan tersebut menyoroti penerapan dan perlindungan HAM di Indonesia tahun 2021.

Menurut IM57+ Institute, terdapat sejumlah hal krusial dalam laporan tersebut yang berkaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua IM57 Institute Praswad Nugraha, laporan tersebut pertama, menggambarkan disparitas perlakuan terhadap pelanggar etik dan pegawai berintegritas.

Baca Juga: KPK Temukan Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Samarkan Aset Korupsi Pakai Identitas Orang Kepercayaan

“Pada laporan yang sama, terdapat penjelasan mengenai bagaimana TWK telah dijadikan sarana untuk menyingkirkan pegawai yang menangani kasus strategis,” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (16/4/2022).

Namun disisi lain, kata Praswad, ada pelanggaran etik yang dilakukan Komisioner KPK Lili Pianturi.

Meski melakukan pelanggaran etik, tidak ada sanksi pemecatan.

Kedua, disebutkan Praswad, ada kaitan antara pemecatan melalui TWK dengan penanganan kasus yang dilakukan.

Baca Juga: KPK: Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Termasuk Tindakan Koruptif

Pada laporan tersebut terdapat penjelasan bahwa kasus yang ditangani, antara lain, korupsi di KKP dan korupsi bansos yang keduanya melibatkan menteri berpengaruh.

Hal ketiga, laporan tersebut menggambarkan turunnya kredibilitas KPK dan Pimpinan KPK di mata negara lain.

“Hal tersebut tergambar dengan elaborasi pelanggaran etik komisioner KPK dan tindakan KPK yang memberhentikan 57 pegawai karena mengkritisi pimpinan dan revisi UU KPK serta penanganan kasus strategis,” paparnya.

Baca Juga: Komisi III DPR Berencana Panggil KPK, Konfirmasi Soal Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli

Menurut Praswad, laporan tersebut juga menggambarkan pelanggaran HAM dalam pemecetan sejumlah pegawai KPK.

“Laporan tersebut merupakan laporan HAM sehingga poin pelanggaran terhadap hak pegawai KPK yang dipecat juga dapat dilihat dari dimensi perlindungan HAM,” ungkap Praswad.

Menurunya, laporan tersebut merupakan daftar yang menunjukan menurunnya kredibilitas pemberantasan korupsi di dunia internasional.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU