> >

PPP Mulai Panaskan Mesin untuk Pemilu 2024: Daftar Bakal Caleg Harus Kelar 30 Juni 2022

Politik | 16 April 2022, 10:26 WIB
Rapimnas PPP. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana membentuk Badan Saksi Pemilu (BSP) tingkat DPW dan DPC paling lambat tanggal 30 Juni 2022. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berencana membentuk Badan Saksi Pemilu (BSP) tingkat DPW dan DPC paling lambat tanggal 30 Juni 2022.

Hal itu menjadi salah satu keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) II PPP, yang digelar di Jakarta pada Jumat (15/4) kemarin.

“Membentuk Badan Saksi Pemilu (BSP) tingkat DPW dan DPC paling lambat pada 30 Juni 2022,” demikian tertulis dalam rilis yang diterima redaksi KOMPAS.TV, Sabtu (16/4).

Pembentukan BSP tersebut merupakan bagian dari persiapan agenda Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota tahun 2024.

Pada Rapimpnas II PPP yang dipimpin Syaifullah Tamliha sebagai ketua pimpinan sidang, juga diputuskan hal lain seperti akan dilaksanakannya konsolidasi pembentukan struktur partai sampai tingkat ranting (desa) ditargetkan selesai pada 15 Juli nanti.

“Khusus untuk DPW PPP DKI, pembentukan struktur sampai tingkat RT (kelompok kerja/Pokja).”

Baca Juga: Soal Menteri Mau Nyapres, PPP: Kalau Berkinerja Buruk, Mundur Saja

Selanjutnya, PPP juga mengundang putera puteri terbaik bangsa untuk menjadi Caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta Calon Kepala Daerah.

Kemudian, menyusun long list bakal calon legislatif (Bacaleg) di semua tingkatan diselesaikan paling lambat 30 Juni mendatang.

“Konsolidasi kader perempuan PPP dengan melaksanakan Pendidikan Politik Perempuan untuk kesiapan Caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan bukan hanya untuk menyiapkan pemenuhan keterwakilan perempuan.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU