Cara Daftar, Syarat, hingga Kota Tujuan Mudik Gratis Kimia Farma 2022
Sosial | 16 April 2022, 09:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kimia Farma mengadakan Program Mudik Bersama tahun 2022. Peserta mudik gratis akan diberangkatkan dari Gelora Bung Karno (GBK) pada 27 April 2022.
Berikut ini syarat dan cara daftar mudik gratis 2022 dari PT Kimia Farma.
Pendaftaran peserta mudik gratis 2022 dari PT Kimia Farma dilakukan secara online dengan mengakses laman resmi https://mudik.kimiafarma.co.id.
Pendaftaran sudah dibuka sejak tanggal 11 - 20 April 2022 (Senin-Jum'at pukul 08.00-15.00, dan tidak melayani diluar jam operasional dan tanggal merah).
Setelah mendaftar, nantinya, calon penumpang juga harus melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 21 - 25 April 2022.
Syarat dan Ketentuan mudik gratis
1. Warga Negara Indonesia dan Karyawan Kimia Farma Group.
2. Mendaftar online pada tanggal 11 – 20 April 2022 di website mudik.kimiafarma.co.id.
3. Harus sudah vaksin booster (vaksin dosis ketiga) untuk semua peserta mudik.
Baca Juga: Ganjar dan Kepala Daerah Se-Jateng Gelar Mudik Gratis Bagi Warganya yang Merantau di Jabodetabek
4. Peserta yang belum booster, Kimia Farma menyediakan vaksin booster Sinopharm untuk usia >18 tahun di Klinik Kimia Farma yang sudah ditentukan secara GRATIS.
5. Jika peserta usia <18 tahun belum melakukan vaksin lengkap (booster) dan memiliki penyakit (komorbid) wajib RT-PCR atau Antigen, dengan ketentuan jika sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam dan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan sesuai ketentuan perjalanan yang berlaku.
6. Usia < 6 Tahun dikecualikan terhadap ketentuan Vaksin dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT- PCR atau antigen.
7. Satu orang Peserta Mudik hanya boleh mendaftar satu kali.
8. Pendaftar Mudik dengan Peserta Mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
9. Pendaftar Mudik yang mendaftarkan Peserta Mudik dari anggota keluarganya tetap mendaftarkan nama peserta satu persatu sesuai dengan tujuan.
10. Pendaftar Mudik boleh ikut sebagai Peserta Mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
11. Anak dibawah 3 tahun yang ikut mudik harus dipangku dan tidak perlu mendaftar.
12. Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau KK bagi yang tidak memiliki KTP.
13. Membayar deposit sebesar Rp50.000,-/orang, waktu pembayaran 1x24 jam setelah mendapatkan kode BRIVA (biaya tersebut akan dikembalikan pada saat hari keberangkatan berupa paket kesehatan, snack, asuransi, baju, dan topi).
14. Peserta Mudik yang belum melakukan pembayaran otomatis dianggap BATAL/CANCEL.
15. Jika pihak peserta membatalkan setelah tanggal 21 - 27 April 2022, deposit tidak dapat dikembalikan.
16. Daftar ulang (Verifikasi Dokumen Persyaratan) dilakukan pada tanggal 21 – 25 April 2022.
17. Peserta mudik karyawan PT Kimia Farma yang mengikuti mudik bersama harus telah mendapatkan persetujuan cuti dari atasan.
Berikut adalah rute perjalanan yang akan dilalui sesuai dengan masing-masing kota tujuan:
Jakarta - Bukit Tinggi
Jakarta - Solo
Jakarta - Yogyakarta
Jakarta - Semarang
Jakarta - Padang
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis dari Jasa Raharja, Ada 20.000 Kuota untuk 12 Kota Tujuan
Jakarta - Surabaya
Jakarta - Malang
Cara Daftar Mudik gratis 2022 PT Kimia Farma
1. Akses laman resmi https://mudik.kimiafarma.co.id.
2. Klik menu "Pendaftaran".
3. Isi kolom biodata berupa Nama Lengkap, Alamat E-Mail, Password, Konfirmasi Password dan No. Handphone untuk registrasi Akun.
4. Lalu, klik "Daftar Akun".
5. Setelah berhasil daftar, kemudian "Login" dengan Akun yang sudah didaftarkan.
6. Lakukan pendaftaran peserta mudik dengan melengkapi formulir pendaftaran.
7. Setelah melakukan pendaftaran peserta mudik dan telah diverifikasi Tim/Manajemen, kemudian lakukan Konfirmasi dan Menyelesaikan & Melengkapi Administrasi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews.com