Kemenkes Sebut Laporan US State Department Tidak Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM
Sosial | 15 April 2022, 21:50 WIB“Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron” tambahnya.
Atas dasar itu, Nadia pun menegaskan penggunaan PeduliLindungi secara masif memberikan dampak positif.
Bukan hanya untuk melakukan kebijakan surveilans selain fitur pencarian lokasi vaksin terdekat, fitur telemedisin, dan pengiriman obat.
Baca Juga: Waduh, Kemlu AS Sebut PeduliLindungi Diduga Melakukan Pelanggaran HAM
Pada aplikasi PeduliLindungi juga ada fitur penerbitan dan dompet digital sertifikat Indonesia berstandar WHO untuk kemudahan perjalanan Warga Negara Indonesia lintas negara.
Hingga, tambah Nadia, adanya fitur kartu kewaspadaan kesehatan untuk perjalanan domestik, dan data statistik untuk pengambilan keputusan strategis pemerintah.
Selain itu, Nadia menambahkan aplikasi PeduliLindungi juga telah bertransformasi menjadi layanan terintegrasi sehingga memudahkan penelusuran, pelacakan, pemberian peringatan, dan dalam rangka memfasilitasi tatanan kehidupan yang baru (new normal).
Termasuk, memuat prinsip-prinsip tata kelola aplikasi yang jelas, termasuk kewajiban untuk tunduk dengan ketentuan perlindungan data pribadi.
Tak hanya itu, pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV