Kemenkes Sebut Laporan US State Department Tidak Tuduh PeduliLindungi Langgar HAM
Sosial | 15 April 2022, 21:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta sejumlah pihak untuk memelajari secara seksama laporan asli US State Department terkait aplikasi PeduliLindungi yang dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM).
Dalam cermat Kemenkes, laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM.
Demikian Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi M.Epid merespons tuduhan yang menyebut aplikasi PeduliLindungi tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM), Jumat (15/04/2022).
“Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department. Laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi ini melanggar HAM,” tegas Nadia.
“Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran,” tambah Nadia.
Baca Juga: Mahfud MD: Aplikasi PeduliLindungi Dibuat untuk Melindungi Rakyat
Apalagi, lanjut Nadia, aplikasi PeduliLindungi sudah diunduh oleh lebih dari 90 juta orang dan telah membantu mencegah warga yang terinfeksi mengakses fasilitas dan tempat umum seperti pusat perbelanjaan, airport, pelabuhan, hotel, dan gedung perkantoran.
Serta patut diketahui, sepanjang 2021-2022, PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik.
Termasuk, mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.
“PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju,” ujar Nadia.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV