MRP Minta Pelaksanaan Revisi Kedua UU Otsus Ditunda sampai Ada Putusan Final MK
Berita utama | 15 April 2022, 21:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Yoel Luiz Mulait meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus ditunda sampai ada keputusan final dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Terutama, perihal rencana pemekaran dan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua.
"Untuk itu, MRP meminta agar seluruh pelaksanaan revisi kedua UU Otsus, terutama rencana pemekaran dan pembentukan DOB di Tanah Papua ditunda sampai ada keputusan final dari MK," kata Yoel dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Jumat (15/4/2022).
Sebab, kata Yoel, hampir sebagian besar masyarakat Papua menolak pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB).
“Karena dilakukan dengan pendekatan sentralistik yang mengacu pada ketentuan yang baru, yaitu Pasal 76 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua,” ujarnya.
Baca Juga: Bertemu MRP, Mahfud MD Terima Surat Aspirasi untuk Jokowi
Yoel menambahkan, MRP sangat menyayangkan langkah Komisi II yang terburu-buru mendorong pemekaran wilayah Papua.
“Badan Legislasi DPR RI secara cepat menyetujui tiga RUU DOB pada 6 April 2022. Lalu kurang dari sepekan kemudian, pada 12 April 2022, RUU tersebut disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, yaitu RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Ini sangat terburu-buru dan tidak partisipatif,” jelas Yoel.
Oleh karena itu, Ketua MRP Tomotius Murib menuturkan, pihaknya menitipkan surat kepada Mahfud untuk diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Surat tersebut, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Baca Juga: Puan Maharani: 3 Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Pemerataan Pembangunan
Yaitu, menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e UU No 21 Tahun 2001 Tentang Otsus Papua, MRP mempunyai tugas dan wewenang untuk memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut perlindungan hak-hak Orang Asli Papua serta memfasiliitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Kemudian, lanjut Timotius, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 76 ayat (1) UU tersebut, MRP memiliki peran terkait dengan pembentukan daerah otonomi baru, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Peran tersebut ditegaskan dalam ketentuan tersebut, yaitu bahwa pembentukan atau pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP dan setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV