KPK Temukan Dugaan Bupati PPU Abdul Gafur Samarkan Aset Korupsi Pakai Identitas Orang Kepercayaan
Hukum | 15 April 2022, 20:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyamaran aset hasil korupsi yang dilakukan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
Dalam menelusuri penyamaran aset tersebut, KPK memanggil Mohammad Syaiful selaku PNS dan pihak swasta Ruslan Sangadji pada Kamis (14/4/2022).
Keduanya dimintai keteragan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Baca Juga: Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Istri Abdul Gafur dan Plt Bupati PPU saat Ini
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, kepada kedua saksi penyidik mengkonfirmasi sejumlah temuan dugaan kepemilikan aset milik tersangka Abdul Gafur yang menggunakan identitas lain.
Salah satu yang ditemukan penyidik yakni dugaan penyamaran aset Abdul Gafuf dengan menggunakan identitas tersangka Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB).
"Kedua saksi dikonfirmasi terkait dugaan kepemilikian aset dari tersangka AGM yang menggunakan identitas tersangka NAB dan beberapa orang kepercayaan lainnya dari tersangka AGM," ujar Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/4/2022).
Sebelumnya KPK juga menelusuri aliran uang korupsi Abdul Gafur Mas'ud yang digunakan untuk dukungan pencalonan Abdul dalam Musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat, Kaltim.
Baca Juga: Jemmy Setiawan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati PPU, Fokus soal Musda Demokrat
Dalam penelusuran aliran uang ini, KPK memanggil sejumlah pimpinan partai Demokrat di daerah yakni Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdullah, Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau, dan Ketua DPC Demokrat Kutai Barat Paul Vius.
Dari ketiga saksi yang diperiksa KPK, penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan tersangka AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU ini.
Baca Juga: KPK: Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Termasuk Tindakan Koruptif
Mereka yakni Abdul Gafur Mas'ud, Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.
Kemudian Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman serta pihak swasta
bernama Achmad Zudi.
Penetapan enam orang tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar saat menangkap Abdul Gafur di lobi mal di Jakarta Selatan.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Dilaporkan Terkait Dugaan Gratifikasi Fasilitas Umum MotoGP
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV