Nadiem Makarim Janji Tindak Lanjuti Vonis Bebas Dekan FISIP Unri Soal Kasus Pencabulan Mahasiswi
Hukum | 15 April 2022, 07:04 WIBMenurut Ketua Majelis Hakim PN Pekanbaru Estiono, terdakwa Syafri Harto tidak terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap mahasiswi.
Meski begitu, putusan hakim ini menuai kecaman berbagai pihak salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut YLBHI, vonis tersebut merupakan pengkhianatan terhadap korban-korban pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
"Ini pukulan telak bagi kita semua. Apa yang diputuskan hakim adalah pengkhinatan terhadap korban dan juga korban-korban lainnya,” kata Pengacara YLBHI Meila Nurul Fajriah dalam konfrensi pers, Selasa (5/4) lalu.
Dia mengkhawatirkan, putusan di PN Pekanbaru tersebut dapat menjadi acuan ataupun pedoman bagi hakim-hakim lainnya dalam memutus kasus pelecehan dan kekerasan seksual terutama di lingkungan Pendidikan.
Baca Juga: LBH Riau Bongkar Keganjilan di Balik Sidang Vonis Dekan UNRI Syafri Harto
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV