> >

3 Tersangka Baru Kasus Binomo Diperiksa Pekan Depan, Polisi: Kami Harap Patuhi Panggilan

Hukum | 15 April 2022, 04:15 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus)
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tiga tersangka kasus penipuan
investasi opsi biner Binomo. 

Mereka yang dipanggil untuk diperiksa yakni pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa
Khong (VK), adik Indra Kenz, Nathania Kesuma (NK) dan Rudiyanto Pei (RP) selaku ayah dari VK.

Sedianya, ketiganya dijawalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/4/2022).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Adik Indra Kenz Disebut Terima Aliran Dana Rp9,4 Miliar

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, pemanggilan ulang ini dikarenakan keduanya tidak memenuhi undangan penyidik untuk pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

Gatot menyatakan, untuk tersangka VK akan pemeriksaan dijadwalkan pada Senin (18/4/2022), sedangakan tersangka NK dan RP akan diperiksa pada Rabu (20/4/2022) mendatang.

"Kami mengharapkan yang bersangkutan patuh terhadap pangilan dari penyidik untuk tetap
hadir," ujar Gatot saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (14/4/2022).

Gatot menambakan, penyidik bisa melakukan upaya pemanggilan paksa jika kedua tersangka kembali
mangkir dari pemeriksan.

Baca Juga: Polri Akui Belum Bisa Tangkap Bos Binomo, Begini Penjelasannya

Tak hanya itu, Gatot juga mengingatkan, ada konsekuensi pidana tambahan jika kedua tersangka
berusaha menghalangi proses penyidikan.

"Upaya panggilan paksa akan dilakukan jika yang bersangkutan tetap mangkir dalam pemanggilan,
atau pemeriksaan penyidik," ujar Gatot.

Adapun Vanessa Khong, Nathania Kesuma dan Rudiyanto Pei ditetapkan sebagai tersangka lantaran
diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz. 

Baca Juga: 412 Korban Robot Trading DNA Pro Lapor ke Bareskrim, Total Kerugian Rp31 Miliar!

Mereka juga diduga membantu menempatkan atau menyamarkan atau menyembunyikan dana hasil
kejahatan tersebut. 

Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, empat tersangka sudah ditahan
di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan.

Mereka yakni, Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Fakar Suhartami Pratama dan
Wiki Mandara Nurhalim.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terima 550 Aduan Kasus Trading Fahrenheit, Kerugian Ditaksir Rp 480 Milia

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU