> >

Bareskrim akan Periksa Ello, Lesti Kejora, hingga Billy Syahputra soal Investasi Bodong DNA Pro

Hukum | 15 April 2022, 04:25 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan perkembangan kasus dugaan penipuan, pencucian uang dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz, Jumat (11/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

Dalam pemeriksaan itu, Ivan Gunawan mengaku menerima bayaran (fee) sebagai brand ambassador DNA Pro senilai Rp1.090.000.000,00.

Fee tersebut dikembalikan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti oleh penyidik. Adapun uang yang disita sebesar Rp921.700.000,00.

Baca Juga: Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp31 Miliar, Pengacara Minta Ivan Gunawan Ikut Bertanggung Jawab

"Untuk selisihnya Rp168.300.000,00, digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun DNA Pro," kata Gatot.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F). 

Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat (8/4/2022).

Baca Juga: Diduga Terima Sekoper Uang dari Steven Richard, Rizky Billar akan Diperiksa Polisi Terkait DNA Pro

Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Baca Juga: Ivan Gunawan Akan Jalani Pemeriksaan Terkait Trading DNA Pro Akademi

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU