Selain Ivan Gunawan, Penyanyi Ello Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus DNA Pro
Hukum | 14 April 2022, 23:46 WIBBaca Juga: Ivan Gunawan: Hubungan Saya dengan DNA Pro Hanya sebagai Brand Ambassador
Dalam pemeriksaan itu, Ivan Gunawan mengaku menerima bayaran (fee) sebagai brand ambassador DNA Pro senilai Rp1.090.000.000,00.
Fee tersebut dikembalikan untuk selanjutnya dijadikan barang bukti oleh penyidik untuk disita sebesar Rp921.700.000,00.
"Untuk selisihnya Rp168.300.000,00, digunakan oleh DNA Pro untuk membuka akun DNA Pro," kata Gatot.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.
Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada hari Kamis (7/4), yakni RS, R, Y, dan Frangky (F).
Dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada hari Jumat (8/4).
Mereka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 jo. Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022.
Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV