Kerugian Korban DNA Pro Capai Rp31 Miliar, Pengacara Minta Ivan Gunawan Ikut Bertanggung Jawab
Hukum | 14 April 2022, 22:02 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV – Sebanyak 412 warga yang mengaku menjadi korban penipuan robot trading DNA Pro melapor ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/4/2022).
Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp31 Miliar.
“Para korban ini berasal dari seluruh Indonesia,” kata kuasa hukum korban DNA Pro Charles Situmorang di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
Baca Juga: Ivan Gunawan: Hubungan Saya dengan DNA Pro Hanya sebagai Brand Ambassador
Dia mengatakan, dalam laporan tersebut, kuasa hukum menyertakan bukti sebanyak 4.300 lembar.
Bukti-bukti tersebut antara lain, bukti top up ke rekening DNA Pro.
“Kita sudah serahkan ke penyidik,” ujarnya.
Baca Juga: Ogah Terima Uang Hasil Tindak Kejahatan, Ivan Gunawan Kembalikan Uang Hasil Brand Ambassador DNA Pro
Dia mengatakan, para korban ditawari berinvestasi di robot trading DNA Pro dengan diiming-imingi passive income atau penghasilan pasif.
Sementara itu, terkait selebritas Ivan Gunawan yang juga diperiksa polisi terkait kasus tersebut, Charles mengatakan, para korban meminta kepada penegak hukum untuk mengejar siapa pun yang mendapat keuntungan dari penipuan robot trading DNA Pro.
“Terkait Ivan Gunawan, pasti kita kuasa hukum hendak meminta ke penegak hukum mengejar setiap orang yang mendapat keuntungan,” paparnya.
Baca Juga: Hari Ini, Ivan Gunawan Diperiksa Polisi Terkait Penipuan DNA Pro
Dia mengatakan, meski Ivan Gunawan telah mengembalikan uang terkait DNA Pro, namun bukan berarti pidananya pun berhenti.
“Jangan sampai public figure menerima endorse dan merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV