> >

PP THR dan Gaji ke-13 ASN Diteken Presiden Joko Widodo, Cair dalam Waktu Dekat

Peristiwa | 14 April 2022, 20:01 WIB
Ilustrasi THR dan gaji ke-13. (Sumber: Shutterstock)

Namun, jika THR belum dapat dibayarkan, nantinya tunjangan akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

THR yang akan dibayarkan jika merujuk pada PP tersebut adalah: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU