PP THR dan Gaji ke-13 ASN Diteken Presiden Joko Widodo, Cair dalam Waktu Dekat
Peristiwa | 14 April 2022, 20:01 WIBNamun, jika THR belum dapat dibayarkan, nantinya tunjangan akan dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
THR yang akan dibayarkan jika merujuk pada PP tersebut adalah: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com