DPR Sebut UU TPKS Disahkan akan Bikin Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor
Politik | 14 April 2022, 19:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Diah Pitaloka menyebut, lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membuat korban kekerasan seksual berani melaporkan terduga pelaku ke pihak berwajib.
Menurut dia, UU TPKS itu bisa dijadikan landasan para penegak hukum untuk menjerat para pelaku kekerasan seksual ke meja hijau.
Baca Juga: Penting Diketahui, Ini 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS
"Keterbukaan dalam melaporkan misalnya tindak kekerasan seksual, ini juga satu hal yang baru dari undang-undang ini, lalu pendekatan hukum yang juga berbeda," kata Diah di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Politikus PDIP itu mengatakan, sebelum adanya UU TPKS, banyak korban kekerasan seksual yang tak berani mengungkapkan kejahatan yang dialaminya ke publik. Sebab, ia merasa perihal seksualitas di Indonesia itu merupakan sesuatu yang tabu untuk diangkat ke muka umum.
"Tadinya masalah seksualitas itu dianggap masalah yang memalukan, masalah yang aib, sehingga orang kalau membicarakan persoalan kekerasan seksual, itu sekarang diserahkanlah itu masalah pribadi-pribadi, masalah keluarganya. Sementara kalau dibawa ke aparat penegak hukum juga kadang secara kesadaran mereka juga kadang nggak semua paham," kata Diah.
Ia berharap, terbitnya UU TPKS dapat meningkatkan pelayanan pemerintah dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Terlebih, dalam UU TPKS nantinya akan diatur bidang khusus di Polri dan Kejaksaan yang menangani kasus pelecehan seksual.
"Kita juga berharap ada peningkatan pelayanan pemerintah dalam membangun rasa perlindungan ataupun rasa keadilan bagi korban-korban kekerasan, baik nanti lewat pendidikan atau pencegahan atau pemantauan," ujarnya.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU TPKS, Puan Maharani: Jadi Perlindungan untuk Masyarakat Indonesia
Selain itu, dirinya juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang selama ini telah banyak membantu memperjuangkan UU TPKS tersebut.
"Suara-suara yang selama ini (tak terdengar) akibat tindak kekerasan seksual. Saya berterima kasih juga sama temen-temen media, karena mengangkat banyak sekali kasus kekerasan seksual sehingga itu menjadi kesadaran publik," katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV