Bareskrim Bakal Jemput Paksa Pacar Indra Kenz dan Ayahnya jika Tak Hadir Pemeriksaan Hari Ini
Hukum | 14 April 2022, 11:25 WIBSementara itu, Nathania Kesuma berperan sebagai pihak yang menandatangani pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli Indra Kenz. Ia juga diduga menerima aliran dana senilai Rp 9,4 miliar.
Ketiga tersangka baru ini disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV