IM57 Institute Minta Dewas KPK Tidak Anggap Dugaan Gratifikasi Lili Pintauli sebagai Perkara Biasa
Hukum | 13 April 2022, 15:50 WIBBaca Juga: Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi Nonton MotoGP, ICW: Dewas KPK Harus Proaktif Cari Bukti
Sebab, sikap Dewas tersebut bisa memicu rusaknya mental pegawai KPK.
“Tindakan Dewas yang permisif berkali-kali terhadap pelanggaran Pimpinan KPK akan merusak mental seluruh pegawai KPK sampai di level penyidik dan pelaksana di lapangan,” kata Praswad.
“Para pegawai akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja,” lanjutnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV