Profil Rahmat Bagja, Petahana yang Kembali Jadi Ketua Bawaslu
Berita utama | 13 April 2022, 12:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Rahmat Bagja, terpilih sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027.
Kemarin, Selasa (12/4/2022), Rahmat Bagja dan empat Komisoner Bawaslu lainnya Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Hielsa Malonda telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Rahmat Bagja bukanlah wajah baru untuk Bawaslu. Ia tercatat pernah memperkuat Bawaslu pada periode sebelumnya atau 2017-2022.
Berdasarkan laman Bawaslu.go.id, Rahmat Bagja juga pernah bekerja sebagai Tenaga Ahli Badan Kehormatan DPD RI pada 2010 dan menjadi Tenaga Ahli Anggota DPD RI pada 2009-2010.
Sebelumnya, Rahmat Bagja yang menyelesaikan S2 di Utrecht Netherlands juga tercatat menjadi dosen di Universitas Al Azhar Indonesia tahun 2006.
Baca Juga: DPR Desak KPU-Bawaslu Efisiensikan Anggaran Pemilu 2024
Selain mengantongi riwayat pekerjaan di bidang pendidikan, Rahmat Bagja yang jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia juga tercatat pernah bergabung di sejumlah organisasi.
Antara lain, sebagai Ketua Umum Senat Mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia periode 2001-2002. Kemudian, Rahmat Bagja juga tercatat sebagai Ketua Umum Komisariat HMI Fakultas Hukum Universitas Indonesia periode yang sama.
Rahmat Bagja juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Seluruh Indonesia (ISMAHI).
Tak hanya berorganisasi di dunia kampus, Rahmat Bagja juga bergabung dengan Lembaga Bantuan Penyuluhan Hukum (LPBH) Ansor DKI Jakarta pada 2009-2013.
Baca Juga: Sah Jadi Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja: Kami akan Evaluasi Proses yang Dilakukan Periode Sebelumnya
Kemudian, Rahmat Bagja juga pernah menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia Utrech. Tak hanya itu, Rahmat Bagja yang menjadi petahana dalam pemilihan anggota Bawaslu periode 2022-2027 juga pernah gabung di Peradi.
Kini, kepemimpinan Bawaslu ada di pundaknya. Dalam pernyataannya, Rahmat Bagja mengatakan akan bekerja cepat untuk menyerap proses yang telah dijalani periode sebelumnya dan bagaimana rencana ke depan.
“Kami akan menyerap seluruh proses-proses yang telah mereka lakukan dan kemudian kami bersama-sama akan melakukan rencana ke depan bagaimana standar tata laksana pengawasan Pemilu dilakukan dan diperbaiki,” ucapnya.
“Dan kami berharap agar peraturan Komisi Pemilihan Umum dapat segera disahkan dan kemudian kami setelah itu akan menyusun peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam mengawasi seluruh proses tahapan yang akan dilakukan,” kata Rahmat Bagja.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV