Lagi, Lili Pintauli Diadukan karena Dugaan Fasilitas Menonton MotoGP, Dewas KPK: Sedang Dipelajari
Hukum | 12 April 2022, 23:09 WIBSaat itu Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Waktu itu, Lili berhubungan langsung dengan pihak sedang berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Kala itu, Dewas menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta pada Lili Pintauli Siregar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara