> >

Lagi, Lili Pintauli Diadukan karena Dugaan Fasilitas Menonton MotoGP, Dewas KPK: Sedang Dipelajari

Hukum | 12 April 2022, 23:09 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemberian fasilitas menonton MotoGP Mandalika yang diberikan kepadanya. (Sumber: Dok. KPK)

Saat itu Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Waktu itu, Lili berhubungan langsung dengan pihak sedang berperkara di KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kala itu, Dewas menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta pada Lili Pintauli Siregar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU