UU TPKS: Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Hukum | 12 April 2022, 22:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV — Pejabat yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terancam penjara 12 tahun dan atau denda Rp300 juta.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) TPKS yang baru disahkan DPR hari ini, Selasa (12/4/2022).
Dikutip KOMPAS.TV, hukuman terhadap pejabat pelaku kekerasan seksual sebagaimana tertuang dalam pasal 11 UU TPKS.
Dalam pasal tersebut, ancaman 12 tahun penjara akan dikenakan kepada pejabat yang melakukan kekerasan seksual dengan tujuan intimidasi, persekusi, dan merendahkan martabat atas alasan diskriminasi.
"Mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya, dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)," bunyi poin c pasal 11 UU TPKS.
Baca Juga: RUU TPKS Disahkan, Jaringan Pembela Perempuan Minta Pemerintah Terbitkan PP dan Perpres
Berikut selengkapnya bunyi pasal 11 dalam UU TPKS:
Pasal 11
Setiap pejabat atau orang yang bertindak dalam kapasitas sebagai pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan pejabat melakukan kekerasan seksual terhadap orang dengan tujuan:
a. intimidasi untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau pihak ketiga;
b. persekusi atau memberikan hukuman terhadap perbuatan yang telah dicurigai atau dilakukannya; dan/atau
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara