> >

UU TPKS: Pejabat Pelaku Kekerasan Seksual Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Hukum | 12 April 2022, 22:11 WIB
Foto iIlustrasi kasus kekerasan seksual. Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disebutkan pejabat yang melakukan kekerasan seksual terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp300 Juta(Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

c. mempermalukan atau merendahkan martabat atas alasan diskriminasi dan/atau seksual dalam segala bentuknya, dipidana karena penyiksaan seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Baca Juga: UU TPKS Disahkan, Elemen Perempuan Berikan Apresiasi Tinggi untuk Puan

Untuk diketahui, dalam UU TPKS ada 9 jenis kekerasan seksual yang diatur didalamnya. Meliputi, pelecehan fisik, nonfisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.

Sementara itu, diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi UU akan menjadi hadiah bagi perempuan dalam peringatan Hari Kartini pada 21 April 2022.

Demikian Puan Maharani merespons pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (7/4/2022).

"Secara khusus, pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan," kata Puan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU