> >

Dari UU TPKS: Memaksa Orang Lain Gunakan Alat Kontrasepsi dapat Dipidana Penjara Maksimal 5 Tahun

Hukum | 12 April 2022, 21:40 WIB
Foto ilustrasi berbagai metode kontrasepsi. Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dijelaskan, barang siapa yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi bisa dikenai pidana penjara. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

Adapun 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual di antaranya termasuk pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi. Berikut rinciannya:

- Pelecehan seksual nonfisik;

- Pelecehan seksual fisik;

- Pemaksaan kontrasepsi;

- Pemaksaan sterilisasi;

- Pemaksaan perkawinan;

- Penyiksaan seksual;

- Eksploitasi seksual;

- Perbudakan seksual;

- dan Kekerasan seksual berbasis elektronik.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU