Dari UU TPKS: Memaksa Orang Lain Gunakan Alat Kontrasepsi dapat Dipidana Penjara Maksimal 5 Tahun
Hukum | 12 April 2022, 21:40 WIBAdapun 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual di antaranya termasuk pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi. Berikut rinciannya:
- Pelecehan seksual nonfisik;
- Pelecehan seksual fisik;
- Pemaksaan kontrasepsi;
- Pemaksaan sterilisasi;
- Pemaksaan perkawinan;
- Penyiksaan seksual;
- Eksploitasi seksual;
- Perbudakan seksual;
- dan Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com