> >

Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Harian

Sosial | 12 April 2022, 14:12 WIB
Ilustrasi cara menghirung tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja kontrak dan harian. (Sumber: Kontan.co.id/Muradi)

Baca Juga: Ingat! THR Pekerja Wajib Dibayar Penuh dan Tepat Waktu Maksimal H-7 Lebaran 2022

1. Cara menghitung THR karyawan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama penuh selama 1 tahun atau lebih wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

2. Cara menghitung THR karyawan yang masa kerja kurang dari 12 bulan 

Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya tergantung masa kerja.

Anda bisa menghitung dengan rumus sederhana berikut:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja 

Contoh: jika seorang karyawan bekerja 10 bulan dengan gaji Rp 2.400.000 per bulan, maka menghitung THR-nya sebagai berikut.

(Rp2.400.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 200.000 x 10 bulan masa kerja = Rp 2.000.000. 

Cara menghitung THR karyawan harian

Karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian, tetap berhak menerima THR.

Cara menghitung THR karyawan harian ini juga tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.

Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. 

Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran. 

Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. 

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Setkab.go.id


TERBARU