Daftar Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Luar Jawa-Bali Sesuai Inmendagri Terbaru, Cek di Sini!
Update corona | 12 April 2022, 13:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 25 April 2022 mendatang.
Selama penerapan PPKM dua pekan ke depan, pemerintah masih menerapkan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 di Indonesia.
Aturan teknis PPKM luar Jawa-Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (11/4/2022).
Pada Inmendagri tersebut, diatur secara rinci ketentuan yang wajib dilakukan di wilayah PPKM level 1 hingga 3 di luar Jawa-Bali.
Untuk mengtahui lebih lanjut, berikut aturan lengkap PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan:
Work From Office (WFO)
Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial di wilayah PPKM level 3 diizinkan beroperasi 50 persen WFO.
Sementara daerah Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen. Sedangkan pada daerah Level 1 diperkenankan 100 persen WFO.
Selama masa PPKM, hanya pegawai sudah vaksin yang boleh WFO dan Selama masa PPKM, perusahaan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 25 April 2022
Restoran dan Kafe
Restoran/rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall di daerah Level 3 diperbolehkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50.
Pada daerah level 2 dan 1, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas dan maksimal beroperasi pukul 22.00 waktu setempat.
Pusat Perbelanjaan/Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi dari Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen.
Sementara pada wilayah level 2, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen. Selanjutnya, mal di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen kapasitas dan jam buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Baik di level 1,2, maupun 3 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Bioskop
Bioskop yang berada di daerah level 3 dapat beoperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. wilayah level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah level 1 maksimal 100 persen.
Pengunjung bioskop di daerah level 1-3 hanya yang masuk kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
Bagi anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
Tempat Ibadah
Pada daerah PPKM level 3, tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.
"Namun khusus untuk daerah yang berada di Level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," kata Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Selasa (12/4).
Sementara daerah di level 2 aktivitas peribadatan dibatasi dengan maksimal 75 persen kapasitas, dan pada daerah PPKM level 1 sudah diperkenankan 100 persen.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan, Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Baru, Cek Perubahan Aturannya
Area Publik dan Taman
Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di wilayah PPKM levbel 3 dibuka dengan kapasitas maksimum 50 persen.
Pada daerah level 2 pelaksanaan kegiatan dibuka dengan kapasitas 75 persen, sedangkan di level 1 diperkenankan hingga 100 persen kapasitas.
Di fasilitas umum, pemerintah mewajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kegiatan Seni Budaya
Pad daerah PPKM level 3, pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50 persen.
Bagi daerah berstatus level 2, dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen, sementara level 1 sudah diperkenankan 100 persen.
Tempat Gym
Pusat kebugaran atau gym di daerah PPKM level 3 diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen, sementara di level 2 kapasitas maksimal 75 persen. Sedangkan wilayah level 1 dapat beroperasi dengan kapastias 100 persen.
Kegatan di Gym wajib dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Resepsi Pernikahan
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) di daerah level 3 diizinkan dengam maksimal 50 kapasitas atau maksimal 50 orang.
Sementara daerah berstatus PPKM level 2 resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan diizinkan paling banyak 50 persen, sedangkan wilayah level 1 75 persen.
Pelaksanaan resepsi maupun hajatan, baik di PPKM level 1-3 harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 84 Daerah Berstatus Level 1, Ini Daftar Lengkapnya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV