Daftar Aturan Lengkap PPKM Level 1-3 di Luar Jawa-Bali Sesuai Inmendagri Terbaru, Cek di Sini!
Update corona | 12 April 2022, 13:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 25 April 2022 mendatang.
Selama penerapan PPKM dua pekan ke depan, pemerintah masih menerapkan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 di Indonesia.
Aturan teknis PPKM luar Jawa-Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (11/4/2022).
Pada Inmendagri tersebut, diatur secara rinci ketentuan yang wajib dilakukan di wilayah PPKM level 1 hingga 3 di luar Jawa-Bali.
Untuk mengtahui lebih lanjut, berikut aturan lengkap PPKM Level 1-3 di luar Jawa-Bali hingga dua pekan ke depan:
Work From Office (WFO)
Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial di wilayah PPKM level 3 diizinkan beroperasi 50 persen WFO.
Sementara daerah Level 2 menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 25 persen dan WFO sebesar 75 persen. Sedangkan pada daerah Level 1 diperkenankan 100 persen WFO.
Selama masa PPKM, hanya pegawai sudah vaksin yang boleh WFO dan Selama masa PPKM, perusahaan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 25 April 2022
Restoran dan Kafe
Restoran/rumah makan dan kafe yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall di daerah Level 3 diperbolehkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50.
Pada daerah level 2 dan 1, jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen. Sementara pada PPKM Level 1 berlaku ketetapan 100 persen kapasitas dan maksimal beroperasi pukul 22.00 waktu setempat.
Pusat Perbelanjaan/Mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di daerah level 3 diizinkan beroperasi dari Pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas 50 persen.
Sementara pada wilayah level 2, pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75 persen. Selanjutnya, mal di daerah PPKM level 1 dapat beroperasi 100 persen kapasitas dan jam buka sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Baik di level 1,2, maupun 3 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Bioskop
Bioskop yang berada di daerah level 3 dapat beoperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. wilayah level 2 wajib memberlakukan kapasitas maksimal 75 persen, dan daerah level 1 maksimal 100 persen.
Pengunjung bioskop di daerah level 1-3 hanya yang masuk kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV