> >

Tok! DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-undang

Politik | 12 April 2022, 11:36 WIB

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota yang izin 35. Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum.

Sebelumnya, Badan Legilasi (Baleg) DPR RI menyetujui RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI pada Rabu (6/4/2022).

Namun, dalam rapat pleno itu terdapat satu fraksi yang menolak RUU TPKS untuk dibawa ke rapat paripurna, yaitu fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

"Apakah rancangan RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang Paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno.  

"Setuju," jawab mayoritas anggota Baleg DPR. 

Alasan PKS Menolak RUU TPKS

Fraksi PKS DPR RI dengan tegas menolak hasil Panja Pembahasan RUU TPKS oleh Panja Badan Legislasi bersama dengan Pemerintah. PKS menganggap seks bebas dan menyimpang tak dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah bagi Perempuan di Hari Kartini

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf yang mewakili Fraksi PKS menyampaikan sejumlah catatan.

“Pertama, Fraksi PKS mengutuk keras dan menolak segala bentuk kejahatan seksual, mendukung terhadap upaya-upaya pemberatan pidana termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual, serta mendukung terhadap upaya-upaya penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban kejahatan seksual,” kata Muzzammil.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU