> >

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga 25 April 2022

Sosial | 11 April 2022, 23:13 WIB
Petugas kepolisian mengarahkan pengemudi untuk berbelok menuju pos penyekatan di pintu masuk Kota Jambi, Jalan Lintas Sumatera, Kota Baru, Jambi, Senin (23/8/2021). PPKM di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga 25 April 2022. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah luar Jawa-Bali, Senin (11/4/2022). Perpanjangan akan dilakukan selama dua pekan yakni dari 12 hingga 25 April 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, kondisi pandemi Covid-19 di wilayah luar Jawa dan Bali kini telah menghijau atau semakin terkendali.

“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak. Wilayah di luar Jawa dan Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau," jelasnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas TV, Senin malam.

"Itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi yang terus meningkat," lanjutnya.

Perpanjangan masa PPKM ini sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2022, yang menggantikan instruksi sebelumnya yakni nomor 19.

Baca Juga: Pelonggaran PPKM Tambah Kemacetan di Jakarta, Pemprov DKI Janji Optimalkan Transportasi Publik

Dalam Inmendagri Nomor 21, terdapat 31 provinsi yang kabupaten atau kotanya berada di Level 1. 

Artinya, hanya menyisakan 3 provinsi yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Sulawesi Barat yang kabupaten/kotanya belum berada di Level 1.

Selain itu, daerah Level 3 juga mengalami penurunan, dari yang sebelumnya berjumlah 110 daerah menjadi 43 daerah. Sementara untuk daerah Level 2 juga tercatat dari 250 daerah kini menjadi 259 daerah.

Sementara untuk daerah dengan status Level 1, jumlahnya mengalami peningkatan tajam dari yang sebelumnya hanya 26 daerah menjadi 84 daerah.

Hingga saat ini juga tidak terdapat kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4.

Safrizal mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat mengingat masih adanya ancaman varian baru Covid-19.

Baca Juga: DKI Perpanjang Jam Operasional Angkutan Umum Selama PPKM Level 2

“Pemerintah senantiasa mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan, mengingat semakin meningkatnya aktivitas masyarakat dalam bidang sosial maupun keagamaan," tuturnya.

"Jangan sampai pengalaman panen kasus pasca meningkatnya aktivitas keagamaan dan libur panjang di tahun-tahun yang lalu terulang kembali, kita harus menjaga momentum pelandaian kasus ini selama mungkin, tentunya tanpa mengurangi arti khidmat dalam menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan tahun ini,” pungkas Safrizal.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU