> >

Diperiksa KPK 2 Jam, Andi Arief Mengaku Dikonfirmasi Soal Musda Partai Demokrat

Hukum | 11 April 2022, 15:42 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief di Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019. (Sumber: ANTARA/Aprillio Akbar)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief mengaku dikonfirmasi Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai mekanisme musyawarah daerah (musda) di Partai Demokrat.

KPK memeriksa Andi Arief sebagai saksi untuk tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022).

"Saya diperiksa 2 jam ya, 2 jam tentang mekanisme musda dan bukan tugas saya sebenarnya tetapi tadi sudah saya jelaskan tentang bagaimana pelaksanaan musda, itu saja," kata Andi Arief usai diperiksa seperti diwartakan Antara.

Lebih lanjut, Politikus Partai Demokrat ini mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan tersangka Abdul Gafur. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaannya tersebut terkait dengan mekanisme musda.

"Tidak (pernah komunikasi), mekanismenya saja, soal mekanisme musda. Apakah Bappilu menyelenggarakan musda atau bidang lain, Bappilu tidak ada urusan sama musda," ujar Andi Arief yang mengaku ada tujuh pertanyaan dalam pemeriksaannya itu.

Baca Juga: Periksa Andi Arief, KPK: Kami Dalam Informasi Sekecil Apapun

Pemeriksaan pada Senin ini merupakan penjadwalan ulang setelah Andi Arief tidak menghadiri panggilan KPK pada Senin (28/3).

Sebelumnya, Andi Arief memang  berjanji akan memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM).

KPK telah menjadwal ulang pemeriksaan Andi sebagai saksi Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud dalam kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU, Kalimantan Timur.

Melalui akun Twitter pribadinya, Andi mengaku telah menerima surat panggilan sebagai saksi dan berencana memenuhi panggilan KPK.

Andi juga mengatakan ketidakhadiran dirinya pada pemanggilan pertama lantaran surat panggilan tidak diterimanya.

"Hari ini dua surat panggilan sebagai saksi kasus Bupati PPU saya terima. Saya akan hadir karena taat hukum. Soal panggilan pertama dijelaskan oleh petugas Pos Ekspres memang salah alamatnya. Panggilan kedua juga hari ini melalui DPP. Polemik surat, selesai," ujar Andi melalui cuitan di akun Twitter @Andiarief__, Selasa (5/4/2022).

Pemanggilan Andi Arief diketahui untuk mengonfirmasi saksi Jemmy Setiawan mengenai adanya pertemuan dengan tersangka Abdul Gafur terkait dengan Musda Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Andi Arief Janji Penuhi Panggilan KPK pada 11 April 2022

Kelima tersangka selaku penerima suap adalah Abdul Gafur, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU