Tumpah Ruah, Ini Perkiraan Besaran THR hingga Tunjangan PNS 2022
Sosial | 9 April 2022, 21:40 WIBJika menilik ketentuan aturan tahun lalu, ini beberapa daftar tunjangan yang akan diterima PNS 2022.
- Tunjangan suami atau istri: 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak PNS: dibatasi 3 anak, 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan makan PNS:
- Golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
- Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
- Tunjangan jabatan PNS
- Eselon VA: Rp 360.000
- Eselon IVB: Rp 490.000
- Eselon IVAA: Rp 540.000
- Eselon IIIA: Rp 1.260.000
- Eselon IA: Rp 5.500.000
- Tunjangan umum PNS
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Baca Juga: THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Intip Besarannya dari Polri hingga TNI
Sementara dalam Pasal 10 dalam PP menyebut beberapa jenis tunjangan yang tak termasuk dalam THR, ini daftarnya.
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain
- Tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
- Insentif kinerja
- Insentif kerja
- Tunjangan pengelolaan arsip statis
- Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
- Tunjangan pengamanan
- Tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
- Tambahan penghasilan bagi guru PNS
- Insentif khusus
- Tunjangan khusus
- Tunjangan pengabdian
- Tunjangan operasi pengamanan
- Tunjangan selisih penghasilan
- Tunjangan penghidupan luar negeri
- Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
- Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9.
Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com