Mengenal Asal-Usul THR, Dulunya Berupa Pinjaman PNS yang Harus Dikembalikan lewat Potong Gaji
Sosial | 9 April 2022, 20:36 WIBBaca Juga: THR PNS 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Intip Besarannya dari Polri hingga TNI
Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 atau saat Menteri Perburuhan dijabat oleh Ahem Erningpraja.
Perubahan Aturan
Masuk ke era Orde Baru, aturan mengenai THR mulai disempurnakan. Kini, tidak hanya PNS saja yang mendapat tunjangan hari raya, pekerja swasta juga ikut kebagian. Termasuk juga besaran dan skema THR.
Pada tahun 1994 di Pemerintahan Soeharto-Try Sutrisno melalui Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja swasta di perusahaan.
Lewat peraturan ini, pemerintah mewajibkan semua perusahaan memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal tiga bulan kerja. Kebijakan inilah yang kemudian menjadi pondasi kebijakan THR hingga saat ini.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Beri THR Tahun Ini karena Ekonomi Membaik Sejak 2021
Di tahun 2016, pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan, merevisi peraturan mengenai THR.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam peraturan ini disebutkan, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan THR.
Kewajiban pengusaha untuk memberi THR tidak hanya diperuntukkan karyawan tetap, tetapi juga untuk pegawai kontrak.
Termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Baca Juga: Tukar Uang Baru Mudah, Ini 6 Tips Pemesanan via Aplikasi PINTAR dari BI, untuk Persiapan Lebaran
Besaran THR yang diterima pekerja akan ditentukan berdasarkan masa kerja yang telah mereka lalui di sebuah perusahaan atau institusi.
Bagi yang sudah memiliki masa kerja minimal 12 bulan atau lebih secara berturut-turut, maka akan memperoleh THR sebesar upah atau gaji satu bulan yang terakhir diterima.
Sementara itu, mereka yang memiliki masa kerja di bawah itu akan menerima THR yang besarannya bersifat proporsional.
Jika terlambat menunaikan kewajiban tersebut kepada para pekerjanya, perusahaan akan dikenai sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif dan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Hore, Pemerintah Gratiskan Motor Naik Kereta Api pada Mudik Lebaran 2022
Menurut Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com