> >

Serikat Pekerja Apresiasi Keputusan Menaker: Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai Ketentuan

Sosial | 9 April 2022, 09:01 WIB
Ilustrasi tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja. Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengapresiasi langkah Menaker yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (Sumber: Kontan.co.id/Muradi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan terbaru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal tunjangan hari raya (THR) mendapat dukungan dari Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia.

ASPEK Indonesia menilai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tidak lagi memberi ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR karyawannya.

Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, THR merupakan hak pekerja yang mesti dipenuhi oleh perusahaan secara penuh.

"Sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur, agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mirah dalam keterangan pers tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Status PKWT, PKWTT dan Harian, Kapan Cair?

Bahkan, menurut SE itu, pembayaran THR pun bisa dilakukan oleh perusahaan dengan lebih cepat jika memang mampu.

"Menaker juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," jelas Mirah.

Lebih lanjut, Mirah juga meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah, untuk tegas ketika mengawasi pembayaran THR.

"Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Beri THR Tahun Ini karena Ekonomi Membaik Sejak 2021

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU