Serikat Pekerja Apresiasi Keputusan Menaker: Perusahaan Harus Bayar THR Sesuai Ketentuan
Sosial | 9 April 2022, 09:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan terbaru Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah soal tunjangan hari raya (THR) mendapat dukungan dari Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia.
ASPEK Indonesia menilai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tidak lagi memberi ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR karyawannya.
Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, THR merupakan hak pekerja yang mesti dipenuhi oleh perusahaan secara penuh.
"Sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur, agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mirah dalam keterangan pers tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Sabtu (9/4/2022).
Baca Juga: Cara Menghitung THR Karyawan Status PKWT, PKWTT dan Harian, Kapan Cair?
Bahkan, menurut SE itu, pembayaran THR pun bisa dilakukan oleh perusahaan dengan lebih cepat jika memang mampu.
"Menaker juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," jelas Mirah.
Lebih lanjut, Mirah juga meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan di daerah, untuk tegas ketika mengawasi pembayaran THR.
"Berikan sanksi tegas dan publikasikan nama perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Minta Pengusaha Beri THR Tahun Ini karena Ekonomi Membaik Sejak 2021
Dengan begitu, ia berharap akan terbentuk efek jera bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR.
Mirah mengingatkan, pemberian THR tentu akan sangat membantu para pekerja di masa-masa sulit seperti saat ini.
"Pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil, dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menaker Ida mewajibkan pengusaha untuk membayar THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja dan buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Menaker Ida dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/4/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut, kata Menaker, tercantum pada Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 yang diterbitkan pada 6 April 2022 lalu.
Menaker juga menegaskan bahwa pihaknya akan melayani konsultasi perihal THR dengan mendirikan posko-posko pengaduan.
"Pelayanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring atau online melalui poskothr.kemnaker.go.id," terang Ida.
"Mulai hari ini (Jumat, 8 April 2022) sampai 8 Mei 2022. Bagi yang ingin konsultasi fisik, kami juga fasilitasi di Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : KOMPAS TV