> >

Puan Maharani: 3 Provinsi Baru di Papua untuk Percepat Pemerataan Pembangunan

Politik | 9 April 2022, 02:05 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menegaskan pemekaran wilayah tiga provinsi baru di Papua dilakukan untuk pemerataan pembangunan.

Dengan pembangunan tersebut, masyarakat Papua di tiga provinsi baru dapat lebih sejahtera lagi.

Demikian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (8/4/2022).

“Penambahan provinsi di Indonesia bagian timur dimaksudkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di Papua dan melayani masyarakat Papua agar lebih baik lagi,” kata Puan.

Oleh karena itu, Puan memberikan dukungan dengan terbentuknya tiga provinsi baru yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca Juga: Indonesia Bakal Punya 3 Provinsi Baru di Papua: Ha Anim, Meepago, dan Lapago

Sebagai informasi, pemekaran wilayah di Papua tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) yang diusulkan oleh Komisi II DPR.

Kemudian, RUU tiga provinsi baru Papua tersebut mendapatkan persetujuan dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU di Badan Legislasi DPR.

Sebab dasar dari pemekaran wilayah di Papua bertujuan agar ada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Papua.

“RUU yang mengatur pemekaran tiga wilayah baru ini sebagai upaya untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Papua,” jelasnya.

Lebih lanjut Puan menuturkan, tiga provinsi baru di Papua akan melingkupi belasan kabupaten yang kini masuk di Provinsi Papua.

Baca Juga: Jenderal Dudung Menangis di Pusara Babinsa Korban Penembakan OTK Papua

Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) akan menjadikan Merauke sebagai ibu kota, kemudian ibu kota Provinsi Papua Tengah (Meepago) berada di Timika, dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) adalah Wamena.

Kemudian, tambah Puan, setelah RUU soal pemekaran wilayah di Papua ini disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR di Rapat Paripurna, maka pembahasan RUU akan dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat I bersama pemerintah.

Puan memastikan beleid soal pemekaran wilayah itu nantinya akan tetap diselaraskan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Dalam pembahasan RUU ini nantinya agar memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat Papua,” pesan Puan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU