> >

Kasus Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Diatur dalam RUU TPKS, Ini Penjelasan Anggota DPR

Hukum | 8 April 2022, 13:28 WIB
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya (Sumber: dpr.go.id)

"Cuma yang kita ingat, jangan hanya karena ingin semuanya, lalu rusak susu belanga karena nila setitik. Kita sudah menantikan ini sejak lama karena RUU TPKS adalah aturan yang dapat memberi perlindungan kepada korban, pencegahan, hukum acara," jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya memastikan bahwa dalam RUU TPKS Pasal 2 ayat 4 akan dicantumkan tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Artinya, meskipun pemerkosaan dan pemaksaan aborsi tidak spesifik dicantumkan ketika hal tersebut terjadi dan erat dengan kekerasan seksual, hukum acaranya dapat menggunakan apa yang diatur dalam RUU TPKS.

Menurut Willy, hukum acara RUU TPKS merupakan kekuatan khusus karena bisa digunakan oleh jenis kekerasan seksual lain yang ada di beberapa UU sejenis.

"Spirit kekuatan TPKS ini adalah hukum acaranya. Di mana bisa digunakan oleh jenis kekerasan seksual lain yang eksis di beberapa UU sejenis. Ada tindak pidana perdagangan orang, penghapusan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), perlindungan anak, dll," terangnya.

Perlu diketahui, RUU TPKS tinggal selangkah lagi disahkan menjadi undang-undang. Willy mengaku sudah bersurat kepada pimpinan DPR agar pengesahan RUU TPKS dapat menjadi salah satu agenda dalam rapat paripurna terdekat.

Ia menargetkan, RUU TPKS dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR memasuki masa reses tanggal 15 April 2022.

"Paripurna masih ada dua kali lagi, paripurna tanggal 12 April dan paripurna tanggal 14 April. Saya berusaha dan sudah komunikasi pada pimpinan kalau bisa (RUU TPKS disahkan) di paripurna tanggal 12 April," ujar Willy.

Baca Juga: Baleg DPR RI Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU