> >

Kasus Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi Tak Diatur dalam RUU TPKS, Ini Penjelasan Anggota DPR

Hukum | 8 April 2022, 13:28 WIB
Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV — Anggota Komisi 1 DPR RI Willy Aditya mengungkap alasan kasus pemerkosaan dan pemaksaan aborsi tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) adalah lantaran sudah termaktub dalam KUHP dan UU Kesehatan.

Willy yang merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS ini juga mengatakan, dua jenis kekerasan seksual tersebut tidak dimasukkan ke dalam naskah usulan DPR dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah.

"Kalau kita telisik dari naskah usulan DPR memang tidak masuk, kemudian DIM juga tidak memasukkan, sehingga yang menjadi faktor paling besar dalam pembahasan (RUU TPKS) adalah DIM pemerintah," kata Willy dalam dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (8/4/2022).

Willy juga menjelaskan, tidak dimasukannya pemerkosaan dan pemaksaan aborsi di RUU TPKS sebagai bagian dari sikap bahwa jenis kekerasan yang sudah ada di suatu UU, tidak dapat dimasukan kembali di UU lainnya.

Baca Juga: Puan Maharani: Pengesahan RUU TPKS Hadiah Bagi Perempuan dalam Peringatan Kartini 2022

"Kita tidak memasukkan jenis kekerasan seksual yang sudah ada di undang-undang existing (yang sudah ada). Itu positioning (posisi) dalam menentukan jenis kekerasan seksual yang masuk dalam TPKS karena nilai spesialnya," jelas Willy.

Meski pemerkosaan dan pemaksaan aborsi ditiadakan dalam RUU TPKS, Willy menyebut berbagai elemen masih bisa melakukan penyempurnaan. Namun dengan peluang yang sangat kecil.

"Jadi apakah masih ada proses untuk melakukan penyempurnaan? Ada. Tapi sangat kecil sekali karena ruang tingkat dua paripurna itu bisa mengubah, kalau ada kesepakatan dari anggota dewan dan pemerintah dalam proses itu," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam proses politik, tidak bisa semuanya dimenangkan. Terlebih, menurutnya, proses politik adalah proses dialogis negosiasi kepentingan.

Bahkan, kata dia, dalam proses negosiasi ini pun tidaklah sempurna, pasti ada kebolongan dan kekosongan.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU