Ingat! Polri dan Kementerian ESDM akan Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Hukum | 8 April 2022, 11:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menindak tegas pihak yang melakukan penyimpangan BBM bersubsidi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sejauh ini pihaknya sedang mendalami 19 laporan di enam polda terkait penyimpangan BBM bersubsidi.
Rinciannya, Polda Jambi menangani delapan laporan, Polda Kalimantan Selatan menangani tujuh laporan.
Baca Juga: 6 Polda Usut Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM
Selanjutnya, Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Gorontalo masing-masing menangani satu laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM.
Menurut Dedi, 19 laporan di enam Polda tersebut memiliki modus operandi terkait pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.
"Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," ujar Dedi dalam pesan tertulis, Jumat (8/4/2022).
Dedi menambahkan, dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Daftar Sanksi Penyelewengan Solar Subsidi, Mulai Penghentian Operasi hingga Pidana
Adapun ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Selain Polri, Kementerian ESDM juga mengambil langkah tegas terhadap pelaku penyelewengan BBM bersubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menjelaskan, pihaknya telah menugaskan Dirjen Mineral dan Batu bara untuk mengimbau perusahaan tambang agar tidak menggunakan BBM bersubsidi untuk truk pengangkut.
Baca Juga: Menteri ESDM Jamin Tak Ada Lagi Antrean Kendaraan Beli Solar
Jika imbauan tersebut tidak dijalankan, Kementerian ESDM bakal memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin tambang.
"Jadi karena itu, kita meminta kesadaran semua pihak untuk menggunakan BBM yang memang sesuai dengan peruntukannya," ujar Arifin dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, Pertamina juga mulai membagikan dan mewajibkan pembelian solar bersubsidi dengan kartu kendali.
Nantinya, kartu kendali akan digunakan untuk mencatat pembelian solar bersubsidi. Pada kartu tersebut tercantum nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraan.
Baca Juga: Terdampak Langkanya Stok BBM Solar, Biaya Operasional Perusahaan Otobus Naik Hingga 150 Persen
Setiap pembelian solar bersubsidi di SPBU, petugas akan mencatat jenis kendaraan, nomor polisi, serta jumlah pembelian. Melalui kartu kendali ini, diharapkan pendistribusian BBM bersubsidi akan tepat sasaran.
Langkah lain yang ditempuh adalah melakukan pengaturan jam pelayanan solar bersubsidi di SPBU serta pelarangan adanya antrian sebelum jam pelayanan tersebut.
Bila terdapat penyelewengan solar bersubsidi, penertiban pelaku penyelewengan akan ditindak secara tegas oleh pihak Kepolisian/Dinas Perhubungan dan akan memberikan sanksi kepada operator maupun penyalur.
Upaya lainnya adalah melakukan monitoring stok BBM melalui command center, koordinasi Pertamina dengan penegak hukum dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Daftar Harga BBM Pertamina April 2022 di Semua Provinsi: Ada Pertalite, Pertamax, dan Pertamax Turbo
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati menjelaskan, pihaknya sudah membentuk tim Satuan Tugas BBM yang anggotanya terdiri dari Kementerian ESDM, BPH Migas dan aparat kepolisian untuk menanggulangi terjadinya kelangkaan dan melakukan penindakan jika terjadi penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tim Satgas, lanjut Nicke, akan melakukan pengawasan, mengatur peruntukannya, menertibkan dan melakukan penindakan jika terjadi penyalahgunaan dan penimbunan, sehingga BBM bersubsidi dapat tepat sasaran.
"Karena kalau ini tidak kita atur, maka beban negara luar biasa dan hak masyarakat, rakyat yang kurang mampu dinikmati oleh pengusaha besar, ini tidak boleh terjadi," ujar Nicke.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV