> >

Berkas Perkara Indra Kenz Segera Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Kriminal | 8 April 2022, 09:36 WIB
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi Binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/ Tatang Guritno)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara tersangka penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, hampir rampung. Pihak kepolisian pun akan segera melimpahkannya ke penuntut umum.

Hal ini disampaikan Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, yang dkonfirmasi Jumat (8/4/2022).

“IK minggu ini akan kami kirim berkas dulu, baru nanti (menunggu) petunjuk dari atas seperti apa,” ujarnya.

Chandra mengatakan, pelimpahan tahap I (satu) ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengembangkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi ini.

Adapun terdapat 88 korban yang menjadi pelapor kasus ini dengan kerugian mencapai Rp66 miliar.

Baca Juga: Admin Indra Kenz Jadi Tersangka Baru, Diduga WM Terima Uang Lebih Dari Rp 300 Juta!

Selain Indra Kenz, penyidik berhasil mengungkap tiga tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan, salah satu manajer Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz.

Dan tersangka yang baru ditangkap Rabu (6/4) adalah Wiky Mandara Nurhalim, admin akun grup Telegram trading milik Indra Kenz.

Keempat tersangka ini, kata Chandra, bukanlah dalang (mastermind) dari kejahatan penipuan investasi opsi biner aplikasi Binomo.

Fakarich, seperti Indra Kenz, berperan sebagai afiliator yang mempromosikan Binomo. Kemudian, Brian Edgar Nababan merupakan salah satu manajer Binomo, yang salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

“(Mereka) belumlah (dalang), mereka (keempat tersangka) hanya pelaksana saja,” kata Chandra seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Admin Indra Kenz sebagai Tersangka, Beberapa Tersangka Siap Diungkap

Brian Edgar Nababan menggaet Fakarich sebagai afiliator Binomo. Sedangkan, Fakarich menggaet Indra Kenz sebagai afiliator, ia pula yang mengajarkannya trading. Lalu, tersangka Wiky, adalah admin grup Telegram milik Indra Kenz.

Indra Kenz diketahui membuka kelas kursus trading secara offline, dan mereka yang ingin belajar trading bergabung lewat Telegram. Indra Kenz juga memiliki grup Telegram berbayar dengan tarif per minggu Rp100 ribu.

“Nah yang mengelola Telegram grup adalah Wiky,” kata Chandra.

Penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi termasuk ketiga tersangka yang ditangkap setelah Indra Kenz.

Penyidik menemukan titik terang dalam upaya mencari dalang kejahatan penipuan investasi tersebut setelah tiga tersangka baru ditangkap.

“Ini termasuk kemungkinan, tapi dengan tertangkapnya tersangka BEN ini, kami sudah ada benang merahnya lah. Kemarin kami masih menduga-duga apakah ini Binomo Indonesia atau Binomo luar negeri," kata Chandra.

"Sekarang sudah ada benang merahnya, Tapi kami masih terus menggali lagi siapa sebenarnya mindmaster-nya di Binomo masih kami telusuri,” kata Chandra.

Baca Juga: PPATK Bekukan Aset Crypto Indra Kenz Senilai Rp 38 Miliar yang Tersebar Hingga ke Luar Negeri

Chandra juga menyampaikan akan ada tersangka lainnya yang akan diungkap minggu depan.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU