> >

Sidang Perdana Kasus Jouska, 46 Korban Sesalkan Minimnya Penyitaan Aset

Hukum | 7 April 2022, 22:20 WIB
Aakar Abyasa Fidzuno, bos Jouska tersangka kasus penipuan dan kejahatan pasar modal saat menjadi pembicara di seminar DJKN Kemenkeu pada 4 Juni 2018. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Menurut penuturannya, penyidik telah mengatakan bahwa ada sitaan berupa 2.050.000 lembar saham. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan sebaliknya.

“Tetapi ketika dikonfirmasi kepada jaksa penuntut umum mereka mengatakan bahwa tidak ada sitaan saham 2.050.000, lembar saham dari uraian dakwaan tidak menyinggung juga saham itu ini yang kami sanksi,” jelas Rinto.

Minimnya penyitaan aset ini dikhawatirkan akan membuat pasal TPPU sulit dibuktikan.

“Akan sangat sulit untuk membuktikan pasal TPPU ini bisa dibuktikan atau tidak. Kalau perkara ini bisa diputus dan terdakwa ini terbukti tindak pidana yang didakwakan tadi ,maka kami akan gunakan putusan perkara pidana ini untuk mengajukan gugatan perdata,” tandasnya.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU