Puan Maharani: Pengesahan RUU TPKS Hadiah Bagi Perempuan dalam Peringatan Kartini 2022
Berita utama | 7 April 2022, 13:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan menjadi hadiah bagi perempuan dalam peringatan Hari Kartini pada 21 April 2022.
Demikian Puan Maharani merespons pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (7/4/2022).
"Secara khusus, pengesahan RUU TPKS akan menjadi hadiah bagi kaum perempuan dalam menyambut peringatan Hari Kartini, mengingat banyak korban kekerasan seksual berasal dari kalangan perempuan," kata Puan.
Puan mengatakan, seusai Badan Legislasi (Baleg) dan Pemerintah menyepakati rancangan undang-undang tersebut pada pembahasan tingkat pertama pada hari Rabu (6/4). RUU TPKS, lanjut Puan, akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Baleg DPR RI Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak
"RUU TPKS akan dibawa ke pembicaraan tingkat kedua untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR terdekat. Selangkah lagi, buah dari perjuangan panjang ini akan terealisasi," kata Puan.
Menurut Puan, akan disahkannya RUU TPKS merupakan hasil kerja semua pihak dan menjadi bukti nyata negara hadir melindungi seluruh rakyat dari kejahatan seksual.
"Ini adalah hasil kerja keras semua elemen bangsa yang pantang menyerah memperjuangkan RUU TPKS. Teman-teman aktivis dari berbagai kalangan, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan pastinya seluruh lapisan masyarakat Indonesia," ucap Puan.
Selain itu, sambung Puan, pengesahan RUU TPKS merupakan bentuk komitmen bersama di antara DPR dan Pemerintah untuk memperjuangkan hak-hak korban-korban kekerasan seksual yang selama ini terabaikan.
Baca Juga: Direncanakan Sah Sebelum Masa Reses, Pemerintah Siap Bahas RUU TPKS dengan DPR
"Saya sadari pembahasan RUU TPKS diwarnai banyak dinamika sejak awal diusulkan pada tahun 2016. Pencapaian ini adalah keberhasilan seluruh bangsa Indonesia," ujarnya.
Ke depan, Puan berharap UU TPKS dapat menjadi instrumen bagi negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum.
"UU TPKS pun akan menjadi payung hukum untuk merehabilitasi pelaku serta sebagai jaminan agar kekerasan seksual tidak kembali berulang dan yang pasti, sebagai pegangan dalam mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," kata Puan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV