BK Putuskan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Kode Etik, Interpelasi Formula E Diminta Dilanjutkan
Politik | 7 April 2022, 12:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak, meminta agar interpelasi Formula E yang ditunda kembali dilanjutkan.
Pasalnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta atas laporan pelanggaran kode etik dan tata tertib (tatib) terkait penjadwalan sidang interpelasi Formula E.
"Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih ditunda," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/22).
Baca Juga: BK Nyatakan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Kode Etik Interpelasi Formula E, Ini Pertimbangannya
Sebagai informasi, Prasetyo dilaporkan ke BK oleh tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta yang menolak interpelasi Formula E.
Dengan keluarnya keputusan BK, menurut Gilbert, sudah tidak ada lagi alasan tujuh fraksi tersebut menolak interpelasi.
"Saat ini tidak ada lagi alasan tujuh fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak," kata dia.
Gilbert menilai, pelaksanaan Formula E tidak dikerjakan dengan baik, namun, malah minim koordinrasi.
"Pada saat uang rakyat sudah keluar Rp 710 Miliar, semakin jelas bahwa ini mengorbankan kepentingan rakyat," kata dia.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Interpelasi Formula E, Begini Tanggapan M Taufik
Sebelumnya, BK DPRD DKI Jakarta menyatakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik terkait penjadwalan rapat paripurna hak interpelasi Formula E.
"Hasilnya sudah saya serahkan Ketua DPRD DKI Jakarta 4 hari yang lalu," kata Ketua BK, Ahmad Nawawi, kepada awak media, Selasa (5/4/2022) malam.
Dalam dokumen yang dilihat Rabu (6/4/22), tertulis sebagai berikut:
"Badan Kehormatan DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan ini menyampaikan amar putusan menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta."
Putusan ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam sidang verifikasi, fakta yang terungkap dalam pembuktian, fakta yang terungkap dalam klarifikasi atau pembelaan serta pertimbangan tata tertib dan kode etik DPRD DKI Jakarta.
Kemudian pertimbangan Pasal 96 tentang Badan Musyawarah, Pasal 143 tentang Persidangan dan Rapat DPRD, Pasal 178 tentang Bentuk Kebijakan DPRD serta bukti visual dan audio dalam proses rapat Bamus 27 September 2021 dan pasal-pasal terkait serta pembuktian lain.
Baca Juga: Profil M Taufik: Mantan Ketua KPU DKI yang Kini Dicopot Gerindra dari Kursi Wakil Ketua DPRD DKI
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV