BK Putuskan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Kode Etik, Interpelasi Formula E Diminta Dilanjutkan
Politik | 7 April 2022, 12:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak, meminta agar interpelasi Formula E yang ditunda kembali dilanjutkan.
Pasalnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sudah dinyatakan tidak bersalah oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta atas laporan pelanggaran kode etik dan tata tertib (tatib) terkait penjadwalan sidang interpelasi Formula E.
"Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih ditunda," kata Gilbert dalam keterangan tertulis, Kamis (7/4/22).
Baca Juga: BK Nyatakan Ketua DPRD DKI Tak Langgar Kode Etik Interpelasi Formula E, Ini Pertimbangannya
Sebagai informasi, Prasetyo dilaporkan ke BK oleh tujuh fraksi DPRD DKI Jakarta yang menolak interpelasi Formula E.
Dengan keluarnya keputusan BK, menurut Gilbert, sudah tidak ada lagi alasan tujuh fraksi tersebut menolak interpelasi.
"Saat ini tidak ada lagi alasan tujuh fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak," kata dia.
Gilbert menilai, pelaksanaan Formula E tidak dikerjakan dengan baik, namun, malah minim koordinrasi.
"Pada saat uang rakyat sudah keluar Rp 710 Miliar, semakin jelas bahwa ini mengorbankan kepentingan rakyat," kata dia.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Dinyatakan Tak Langgar Kode Etik Interpelasi Formula E, Begini Tanggapan M Taufik
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV