Dua Orang Jadi Tersangka Kasus Tawuran Sarung yang Tewaskan Remaja Bekasi
Kriminal | 7 April 2022, 10:25 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan dua tersangka kasus tawuran sarung yang berujung maut di Jalan Raya Tambun Utara, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Tawuran pada Selasa 5 April 2022 tersebut, mengakibatkan seorang remaja berinisial DS (14) meninggal dunia.
Tersangka ditetapkan setelah polisi memeriksa empat orang. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (7/4/2022), dua dari empat orang yang diperiksa itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus tawuran sarung.
"Empat orang kami periksa, lalu dari empat orang tersebut dua kami tetapkan sebagai tersangka. Satu berumur dewasa, satu lagi berusia 17 tahun," ujar Komisaris Besar Gidion.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Perang Sarung di Bantul Jelang Sahur
Kronologis berdasarkan kantor berita Antara yang mengutip keterangan Gidion menyebutkan kejadian berawal dari perjanjian dua kelompok remaja untuk melakukan “perang sarung”. Kelompok dari dua tersangka tersebut berkumpul di dekat musala dan menunggu kelompok remaja lain.
"Pelaku bersama dengan teman-temannya sedang nongkrong di musala dekat rumah, kemudian pelaku janjian melalui WhatsApp bermain perang sarung dan bertemu di TKP dengan kelompok korban," katanya.
Saat perang sarung berlangsung, seorang anggota kelompok pelaku terkena sayatan senjata tajam sehingga memicu amarah.
"Adik dari tersangka terkena sayatan senjata tajam, diduga sabetan celurit, kemudian pelaku bertemu dengan kelompok korban, lalu korban dipukuli hingga tersungkur," katanya.
Baca Juga: Aksi Tawur Sarung, Dua Kelompok Diamankan Petugas
Korban mengalami luka akibat hantaman benda tumpul. "Luka tumpul berdasarkan hasil penyelidikan, meninggal itu lukanya luka tumpul, tapi yang (korban) satunya luka itu kan benda tajam," katanya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV