PKS Minta Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan Malam dan Karaoke Selama Ramadan, MInta SE Dicabut
Peristiwa | 7 April 2022, 09:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) untuk menutup tempat hiburan malam dan karaoke selama bulan Ramadan.
Ia meminta agar Kepala inas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Andhika Permata, mencabut surat edaran (SE) bernomor e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M yang ditanda tangani pada 1 April 2022 lalu.
"Kalau masalahnya membangkitkan ekonomi justru di Ramadan ini kebangkitan ekonomi bersumber dari UMKM," kata Achmad Yani dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (7/4/22).
Baca Juga: Jika Setan Dibelenggu selama Ramadan, Kenapa Manusia Tetap Berbuat Maksiat?
Menurut Yani, seharusnya Pemprov DKI lebih bijak lagi melakukan kebijakan membuka malam hiburan ini di bulan Ramadan.
UMKM, kata dia, menjadi kebangkitan ekonomi dengan menyiapkan menu makanan berupa takjil atau makanan pembuka hingga menu sahur dan paket makanan lebaran.
“Jadi sebenarnya justru ekonomi di level bawah yang luar biasa menggerakkan, efek dari berkahnya Ramadhan,” kata Yani.
Yani meminta agar Pemprov DKI membantu memberikan ketenangan umat Islam dalam beribadah dengan menutup tempat-tempat hiburan malam.
“Mari kita jaga ketoleransian kita sebagai umat beragama, terlebih di Jakarta yang mayoritas penduduknya banyak menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Baca Juga: Baleg DPR RI Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna, tapi Fraksi PKS Menolak
Sebagai informasi, Disparekraf DKI Jakarta tetap mengizinkan hiburan malam salah satunya tempat karaoke tetap beroperasi selama Ramadan.
Karaoke keluarga disebut bisa tetap buka mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV