Larang Pembelian Pertalite dengan Jeriken, Pertamina: Tak Boleh Diperjualbelikan Kembali
Peristiwa | 7 April 2022, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pertamina resmi melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dalam jumlah besar dengan menggunakan jeriken.
Larangan tersebut sebagaimana disampaikan Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Fedy Alberto, Rabu (6/4/2022).
Fedy mengatakan, keputusan itu seiring dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), usai kenaikan harga bahan bakar jenis Pertamax.
"Kami tegaskan, SPBU/Lembara Penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)" jelas Fedy dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Pertamina Sebut Kenaikan Konsumsi Pertalite Hanya Sementara
Selain itu, Fedy menerangkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) juga menjadi salah satu alasan munculnya larangan tersebut.
Mengingat Pertalite merupakan BBM jenis gasoline yang termasuk kategori mudah terbakar sehingga pendistribusiannya mesti dilakukan oleh SPBU atau Lembaga Penyalur BBM resmi.
"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fedy.
Adapun, ketentuan terkait status JBKP yang kini disandang oleh Pertalite telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga: 10 Hari ke Depan, Pertamina Pastikan Ketersediaan Stok Pertalite di Kalimantan Masih Aman
Dalam peraturan tersebut, definisi JBKP adalah bahan bakar dari minyak bumi yang telah dicampurkan dengan biofuel atau bahan bakar nabati guna didistribusikan ke wilayah penugasan.
Dengan catatan, penggunaan biofuel sebagai bahan bakar lainnya sudah sesuai jenis, standar, dan mutu tertentu.
Oleh karena itu, kini Pertalite didistribusikan oleh Pertamina ke sejumlah wilayah tertentu dengan penetapan kuota tahunan.
Pendistribusiannya pun disertai dengan subsidi dari pemerintah lewat dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com