> >

Larang Pembelian Pertalite dengan Jeriken, Pertamina: Tak Boleh Diperjualbelikan Kembali

Peristiwa | 7 April 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi penggunaa jeriken yang dilakukan oleh masyarakat dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM). (Sumber: KOMPAS.com/M.Agus Fauzul Hakim)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pertamina resmi melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dalam jumlah besar dengan menggunakan jeriken.

Larangan tersebut sebagaimana disampaikan Manager Retail Sales Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Fedy Alberto, Rabu (6/4/2022).

Fedy mengatakan, keputusan itu seiring dengan perubahan status Pertalite dari Jenis BBM Umum (JBU) menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), usai kenaikan harga bahan bakar jenis Pertamax.

"Kami tegaskan, SPBU/Lembara Penyalur dilarang melayani pembelian Pertalite dengan jeriken atau drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer)" jelas Fedy dikutip dari Kompas.com, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Pertamina Sebut Kenaikan Konsumsi Pertalite Hanya Sementara

Selain itu, Fedy menerangkan, aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) juga menjadi salah satu alasan munculnya larangan tersebut.

Mengingat Pertalite merupakan BBM jenis gasoline yang termasuk kategori mudah terbakar sehingga pendistribusiannya mesti dilakukan oleh SPBU atau Lembaga Penyalur BBM resmi.

"Apabila terjadi pelanggaran pelayanan Pertalite, maka akan diberi pembinaan/sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Fedy.

Adapun, ketentuan terkait status JBKP yang kini disandang oleh Pertalite telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca Juga: 10 Hari ke Depan, Pertamina Pastikan Ketersediaan Stok Pertalite di Kalimantan Masih Aman

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU