> >

Pengacara Nilai Vonis 3 Tahun Penjara Jadi Bukti Munarman Bukan Teroris

Hukum | 6 April 2022, 21:36 WIB
Kuasa Hukum Munarman, Pieter L dan Aziz Yanuar seusai sidang vonis kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

Pada Rabu (6/4), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus terorisme Munarman.

Dalam pertimbangannya, hakim berbeda pendapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Hakim menilai Munarman melanggar Pasal 13 huruf C. Pasal 13 C memuat Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. Pasal ini menjadi dakwaan alternatif ketiga.

Baca Juga: Munarman Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum: Putusan Ini Belum Kiamat bagi Kami

Adapun Pasal 13 huruf C berbunyi "menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme."

"Putusan dari majelis hakim (yakni) bahwa kami berbeda pendapat dengan penuntut umum. Penuntut umum bahwa dakwaan kedua yang terbukti, majelis hakim dakwaan ketiga," ujar ketua majelis hakim saat membacakan vonis di PN Jaktim, Rabu (6/4/2022).

"Untuk pidananya, penuntut umum minta 8 tahun, untuk majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun," sambung hakim ketua. 

Baca Juga: Munarman Ajukan Banding Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Pengacara: Munarman Tak Terlibat Terorisme

Adapun dalam vonis itu, hakim menyatakan hal yang memberatkan yakni terdakwa Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme dan pernah menjalani hukuman.

Sedangkan hal yang meringankan, Munarman merupakan tulang punggung keluarga.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU