Besok, Komedian M Bakal Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dea OnlyFans
Hukum | 6 April 2022, 16:45 WIB"Komedian terkenal insial M itu membeli foto dan video tersebut. Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan? akan kami periksa yang bersangkutan sebagai saksi," ujar Auliansyah, Selasa (5/4).
Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
Dea dijerat Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia juga dijerat Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dea sempat ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3).
Namun alih-alih ditahan, Dea Onlyfans hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Baca Juga: Dea OnlyFans Pastikan Kekasihnya Tidak Dapat Untung dari Hasil Jual Beli Video Pornografi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara