Pria yang Nekat Rampok Bank BJB Ternyata Staf HRD Bergaji Rp60 Juta, Polisi: Punya Karier Bagus
Kriminal | 6 April 2022, 16:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria berinisial BS nekat merampok Bank Jabar Banten atau BJB cabang Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Aksi perampokan yang dilakukan pria berusia 43 tahun itu terjadi pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Gagal Tawuran, 3 Pemuda Rampok dan Aniaya Seorang Karyawati Hingga Meninggal
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan aksi perampokan yang dilakukan BS dilatarbelakangi karena motif ekonomi.
Hal tersebut terungkap setelah penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan usai aksi perampokannya gagal.
"Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap pelaku, diduga bahwa pelaku melakukan tindak pidana tersebut motifnya karena ekonomi," kata Budhi dalam konferensi persnya di Jakarta pada Rabu (6/4/2022).
Adapun motif ekonomi yang dimaksud, yakni pelaku BS ternyata terlilit utang. Utang tersebut bakal jatuh tempo dalam waktu dekat.
Baca Juga: Polisi Tembak Mati Perampok yang Kerap Menyamar Jadi Petugas PLN dan PDAM
Karena terus-menerus ditagih oleh pihak yang meminjamkannya uang, BS kemudian nekat melakukan perampokan guna membayar utang-utangnya.
"Karena terlilit utang di mana di hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan yang bersangkutan harus membayar utangnya," ujar Kombes Budhi.
"(Pelaku) terus dikejar oleh yang meminjamkan utangnya, sehingga dia timbul pikiran nekat untuk melakukan kejahatan."
Lebih lanjut, Budhi mengungkapkan sosok BS yang nekat melakukan perampokan itu. Budhi menyebut pelaku merupakan pegawai salah satu bank swasta.
Baca Juga: 3 Pria yang Bobol Rumah hingga Aniaya Gadis Garut dan Ibunya Ditangkap, Polisi: Bukan Perampokan
Di bank tersebut, kata Budihi, BS memiliki karier cukup bagus sebagai staf HRD. Bahkan, karena kinerjanya itu, dia bisa menerima gaji cukup tinggi sebesar Rp 60 juta per bulan.
"Posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD. Kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya itu sudah cukup besar, kalau enggak salah Rp 60 juta per bulan," ucap Budhi.
Adapun peristiwa perampokan yang dilakukan BS terhadap Bank BJB cabang Fatmawati terjadi pada Selasa (5/4/2022) siang.
Ketika itu, sekitar pukul 14.30 WIB pelaku BS datang menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna silver. Ia kemudian memarkirkan kendaraannya di depan bank.
Baca Juga: Perampok yang Bunuh Petugas Keamanan di Semarang Tinggalkan Sejumlah Barang, Begini Kata Polisi
Selanjutnya, BS turun dari mobilnya dan berjalan menuju ke arah bank. Ketika BS datang, posisi Bank BJB sudah tutup pelayanan untuk nasabah.
Papan bertuliskan "close" di depan pintu kaca juga sudah terpasang. Namun, pelaku BS tak mengindahkan hal tersebut dan langsung masuk ke bank.
"Kemudian setelah masuk ke bank menodongkan senjata yang menyerupai senjata api. Ditodongkan kepada staf maupun kepada karyawan yang ada di bank," kata Budhi.
Sambil menodongkan senjata, pelaku meminta petugas sekuriti dan karyawan yang ada di dalam kantor bank untuk tiarap.
Baca Juga: Kapolsek Sawerigadi Diperiksa Gara-Gara Pelaku Pencabulan Sekaligus Perampokan Kabur dari Tahanan
Namun, salah satu petugas sekuriti berinisial F tidak menuruti permintaan BS. Karena itu, pelaku BS marah dan melepaskan tembakan.
"Tersangka kemudian marah dan menembakan senjata yang dia bawa, dan ternyata dari letusan maupun akibat yang ditimbulkan dari tembakan itu bukan senjata api," ujar Budhi.
Sekuriti berinisial F lantas semakin berani memberikan perlawanan setelah mengetahui senjata yang dibawa BS ternyata bukan senjata api.
Saat F melakukan perlawanan, sebagian karyawan bank juga keluar dan berteriak meminta pertolongan. Di saat yang sama, mobil patroli polisi tengah melintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga: Perampokan Minimarket, Kasir Disiram Bensin dan Diancam Dibakar
"Karena melihat orang berhamburan dan ada permintaan tolong, kemudian secara refleks anggota turun dari mobil patroli. Di situ bersama saksi F melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Kapolres.
Setelah penangkapan itu, baru diketahui bahwa BS membawa senjata air soft gun untuk melakukan perampokan tersebut.
Atas perbuatannya, BS telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 365 Jo Pasal 53 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Perampokan Uang Tunai Agen Brilink, Begini Kronoli Lengkap Hingga Pelaku Tewas Ditembak Polisi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : TribunJakarta