Soal Libur Lebaran 2022 dan Cuti Bersama 29 April-6 Mei, Menko PMK: Akan Diumumkan Jokowi
Sosial | 6 April 2022, 15:17 WIB"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucap Jokowi dalam konferensi pers daring yang digelar Rabu (23/3/2022) lalu.
Kendati demikian ada sejumlah syarat bagi para pengendara yang akan mudik ke kampung halaman.
Berikut syarat lengkap mudik 2022 bagi yang belum dan sudah booster.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Sudah Booster
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat yang sudah mendapat vaksin booster boleh mudik tanpa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Syarat Mudik Lebaran 2022 Belum Booster
Berbeda dari yang sudah booster, syarat mudik bagi yang divaksinasi dosis kedua harus menunjukkan hasil negatif tes negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Kepada Menterinya, Jokowi Ingatkan Jangan Ada Lagi Yang Suarakan Penundaan Pemilu Dan Perpanjangan
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022)
Sementara itu, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama, syarat mudik 2022 harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari tes PCR.
Budi Sadikin menerangkan, vaksinasi menjadi syarat mudik 2022 bertujuan untuk melindungi kelompok lansia.
Lansia dinilai merupakan kelompok yang paling rentan terhadap paparan Covid-19, terlebih yang memiliki komorbid.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas.com